Hukum  

Kantor KPK Bisa Digeledah Imbas Kasus SYL Diperas

Kantor KPK Bisa Digeledah
Kantor KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kantor KPK dipandang bisa saja digeledah oleh Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Hal itu dinilai sangat dimungkinkan terjadi mengingat sedang dilakukannya penanganan Penyidikan kasus dugaan Pimpinan KPK memeras Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ungkapan ini diutarakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman merespons berlangsungnya Penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2023.

Menurut hemat Boyamin Saiman, Kantor KPK bisa digeledah demi kepentingan Penyidikan dan hal itu lumrah terjadi.

Penggeledahan di kediaman Firli Bahuri dipandang dia sebagai wujud keseriusan Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

”Penggeledahan [di rumah Ketua KPK Firli Bahuri] itu menunjukkan bahwa Penyidik betul-betul serius menangani perkara ini. Kalau tidak serius, pasti tidak menggeledah.

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Sebagai Saksi Bukan Tersangka

Bisa jadi nanti di kantornya Pak Firli digeledah, di KPK misalnya gitu.

Atau di tempat lain yang masih terkait, misalnya di tempatnya Pak Yasin Limpo atau di tempatnya para Saksi terkait. Itu semua bisa saja terjadi,” ujar Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO.

MAKI sepenuhnya, tegas dia, mendukung upaya yang dilakukan untuk menuntaskan Penyidikan perkara tersebut.

Terlebih, upaya Penggeledahan berikut dengan Penyitaan ditujukan agar Penyidikan maksimal hingga diputuskan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka.

Nanti, lanjutnya, kalau sudah ditetapkan pihak yang berstatus Tersangka, maka selayaknya dan harus dilakukan Penahanan.

”Apapun itu, kita mendukung pelaksanaan Penggeledahan berikut dengan Penyitaan.

Baca juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Rampung

Dan nanti bisa saja dilakukan upaya paksa terhadap orangnya, orang yang menjadi terduga Pelaku yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka. Misalnya ditahan.

Karena apa harus ditahan? Versi saya, sosok Terlapor ini adalah sosok yang diberi amanah memberantas korupsi tapi malah diduga melakukan korupsi.

Ya kalau sudah terpenuhi dua alat bukti, ya harus diperlakukan tegas dan keras, yaitu dilakukan Penahanan,” jelas Boyamin Saiman.

Sebelum rumahnya digeledah, Firli Bahuri telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi pada 24 Oktober 2023 lalu.

Dalam Pengaduan Masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 lalu, diduga SYL telah diperas oleh Pimpinan KPK dan dugaan pemerasan itu beririsan dengan Penyidikan dugaan korupsi yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meyakini bahwa penetapan Tersangka dalam kasus ini tertuju pada Firli Bahuri.

Baca juga: Biro Hukum KPK Dampingi Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan

”Penetapan Tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.