KIRKA – Pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Saksi Terperiksa di Gedung Bareskrim Polri rampung dilakukan pada 24 Oktober 2023.
Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan untuk Penyidikan perkara dugaan pemerasan yang dialami Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK yang belum resmi diungkap identitas persisnya.
Penyidikan ini ditangani oleh Penyidik Gabungan dari Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Menurut Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rampung kurang lebih pukul 20.00 WIB.
Dengan demikian, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan dengan didampingi Biro Hukum KPK selama 10 jam sejak dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Biro Hukum KPK Dampingi Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan
“Pemeriksaan sudah selesai. Persiapan keluar dari ruang pemeriksaan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
”Pemeriksaan terhadap Saksi Ketua KPK RI FB [Firli Bahuri] di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” timpal dia lagi.
Untuk informasi, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sedianya dijadwalkan berlangsung di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, lewat surat KPK, Firli Bahuri meminta agar pemeriksaan berlangsung dan dilakukan di Bareskrim Polri.
Konstruksi kasus yang membuat Firli Bahuri diperiksa didasarkan pada Pengaduan Masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 lalu.
Dalam aduan itu, disebutkan bahwa SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK dan dugaan itu berlangsung beriringan dengan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian oleh KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri!
KPK dalam pengusutan tersebut, menetapkan SYL sebagai Tersangka yang diduga memeras, diduga menerima Gratifikasi dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Untuk diketahui, Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Salah satunya adalah Firli Bahuri.
Sepanjang kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan, Firli Bahuri baru satu-satunya Pimpinan KPK yang diperiksa dan dia juga adalah satu-satunya Saksi dari puluhan Saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.






