Hukum  

Putusan Bebas Perkara Penebangan Kayu Way Kanan Dibatalkan

Putusan Bebas Perkara Penebangan Kayu Way Kanan Dibatalkan
Terdakwa Nofrika Duris, saat mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKA – Putusan bebas perkara penebangan kayu Way Kanan dibatalkan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Pembatalan putusan bebas dari PN Tanjungkarang terhadap berkas perkara atas nama Nofrika Duris Pratama tersebut, dimuat pada vonis banding yang dibacakan pada Rabu 4 Oktober 2023.

Dimana sesuai dengan hasil penelusuran Kirka.co pada laman direktori putusan perkara mahkamah agung, dalam vonis banding pada berkas perkara bernomor 248/PID.SUS-LH/2023/PT TJK itu.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan salah satunya, membatalkan vonis dari PN Tanjungkarang, yang diputus pada 23 Agustus 2023

“Mengadili. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 316/PID.B/LH/2023/PN TJK Tanggal 23 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut,” begitu yang tercantum pada situs direktori putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam Vonis bandingnya ini, Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Siboro, menerakan juga poin hasil mengadili sendiri.

Diantaranya, menyatakan Nofrika Duris Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. Yaitu Pasal Pasal 78 Ayat (2), Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2).

Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan menjatuhkan pidana penjara terhadapnya, selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp10 juta, dengan subsidair yaitu pidana kurungan selama 3 bulan.