Hukum  

Putusan Bebas Perkara Penebangan Kayu Way Kanan Dibatalkan

Putusan Bebas Perkara Penebangan Kayu Way Kanan Dibatalkan
Terdakwa Nofrika Duris, saat mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

Dari tayangan putusan banding ini, Kandra Buana selaku JPU pada perkara penebangan kayu tersebut, enggan berkomentar banyak, sebab menurutnya secara resmi pihaknya belum menerima dokumen vonis dari Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Jaksa Banding Putusan Perkara Penebangan Kayu Way Kanan

Namun dirinya berucap syukur, jika nantinya didapati kebenaran bahwa permohonan banding yang dilalukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diterima PT Tanjungkarang.

“Kami sebagai tim Penuntut Umum sejauh ini telah berusaha membuktikan adanya perbuatan tindak pidana dalam perkara itu. Meskipun sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri penuntutan kami tidak diterima, namun kami tetap melakukan upaya hukum lanjutan,” imbuhnya.

“Jika nantinya benar tercantum adanya vonis pidana itu secara resmi pada dokumen putusan banding, kami jelas merasa bersyukur, bahwa unsur yang sebelumnya kami dakwakan terhadap Terdakwa Nofrika Duris Pratama akhirnya terbukti dan turut diaminkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Saat ini kami masih menunggu, dan kalau benar putusannya seperti itu ya kita lihat lagi ada upaya lanjutan atau tidak dari pihak Terdakwa. Jika tidak akan segera dilakukan eksekusi,” pungkasnya, Jumat 6 Oktober 2023.

Putusan terhadap banding perkara ini, diketahui baru sebatas diumumkan hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dalam tayangan di laman direktori Mahkamah Agung RI.

Sedangkan untuk berkas resmi salinan putusannya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang selaku pihak yang menerima registrasi permohonan banding dari JPU, mengaku belum mendapatkannya.

“Kalau berdasarkan SIPP sudah ada amar putusannya, akan tetapi salinan resmi putusan belum kami terima,” jelas Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.