Hukum  

Jaksa Banding Putusan Perkara Penebangan Kayu Way Kanan

Jaksa Banding Putusan Perkara Penebangan Kayu Way Kanan
Kandra Buana, selaku JPU pada perkara penebangan kayu Way Kanan, atas nama Terdakwa Nofrika Duris Pratama. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana, resmi daftarkan banding terhadap putusan perkara penebangan kayu Way Kanan, atas nama Terdakwa Nofrika Duris Pratama.

Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Permohonan banding tersebut, resmi didaftarkan oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut, pada Selasa 29 Agustus 2023, melalui PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada perkara dengan nomor 316/Pid.B/LH/2023/PN Tjk. Yang dijatuhkan pada Rabu 23 Agustus 2023, dengan bunyi putusan yaitu penuntutan dari Jaksa tidak dapat diterima.

“Iya, kami resmi layangkan banding hari ini. Kami mempersoalkan putusan dari Majelis Hakim yang tidak menerima penuntutan dari kami,” jelas Kandra Buana, selaku JPU, Selasa 29 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang.

Lebih lanjut Kandra membeberkan, pada pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pihaknya turut menerakan keterangan ahli dari BPKH terkait status tanah yang menjadi lokasi terjadinya tindak pidana.

Dimana dalam putusan Majelis Hakim, lokasi tersebut dikatakan belum mendapat kejelasan dasar kepemilikan, antara tanah register, atau milik adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Dan kemudian hal itu menjadi pertimbangan putusan hakim, sehingga penuntutan Jaksa tak dapat diterima. Hingga akhirnya Terdakwa pun dibebaskan dari tahanannya.

“Dalam perkara ini, sesungguhnya soal status lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu sudah dibuktikan masuk di kawasan Register 42. Itu sudah berkesesuaian dengan keterangan ahli dari Balai Penetapan Kawasan Hutan, yang dalam hal ini sebagai perwakilan negara, dan tentunya pihak berkompeten,” pungkas Kandra.