Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri. Nofrika sebelumnya didakwa Jaksa telah melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42.
Baca Juga: Warga Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, Minta Rekannya Dibebaskan
Dimana lokasi tempat kejadian perkara itu disebutkan, telah dikelola oleh PT Inhutani V, yang bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Dalam tuntutan Jaksa, Nofrika Duris Pratama, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Namun dalam putusannya, penuntutan JPU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, lantaran Majelis Hakim tak dapat diyakinkan dalam pembuktiannya, ihwal status lahan tersebut.
Sehingga perkara tindak pidana ini pun dianggap naik ke persidangan sebelum waktunya, atau dianggap prematur lantaran status kepunyaan sah lahannya sendiri dianggap belum memiliki kejelasan.






