KIRKA – Hakim hitung sendiri kerugian di korupsi retribusi sampah Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, sehingga didapati jumlah yang melebihi perkiraan auditor sebelumnya.
Baca Juga: Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Kerugian Negara hasil perhitungan sendiri Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang tersebut, turut dibacakan pada sidang lanjutan perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung itu, pada Kamis 21 September 2023.
Dimana sebelumnya, Hakim juga menyebut memiliki pandangan lain sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap. Yang pada akhirnya didapati perbedaan pada jumlah kerugian negara di perkara ini.
Dari jumlah perkiraan awal auditor pada kantor akuntan publik, sebesar Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Menjadi jauh lebih besar, yaitu senilai Rp9.355.045.000 (Sembilan Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan sendiri Majelis Hakim.
“Menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari Pemungutan Retribusi Sampah Pada DLH Kota Bandarlampung 2019 – 2021 sejumlah Rp6.925. 815.000 (Enam milar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), sebagaimana Laporan Kantor Akuntan Publik, dalam hal ini Majelis tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara tersebut,” begitu bunyi pertimbangan Majelis Hakim.






