Hukum  

Hakim Hitung Sendiri Kerugian di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Hakim Hitung Sendiri Kerugian di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Kolase 3 Terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021. Foto: Eka Putra

Hakim merinci, bahwa dari jumlah total kerugian negara sejumlah Rp9,3 miliar lebih tersebut. Majelis mendapati temuan dari dua jumlah pengumpulan retribusi sampah yang tak disetorkan le kas Daerah.

Baca Juga: Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Sesuai dengan fakta persidangan, didapati jumlah retribusi pelayanan sampah bulanan dari Pemungut Dinas di 2019 hingga 2021, yang senilai Rp6.526.200.000 (Enam Miliar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Serta didapati jumlah retribusi pelayanan sampah bulanan, dari pemungut UPT Kecamatan, pada DLH Kota Bandarlampung, yang sebesar Rp2.828.845.000 (Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dari perhitungan itu, Majelis Hakim melakukan penjumlahan beberapa aliran uang hasil korupsi retribusi itu, yang diterima oleh Para Terdakwa dan Pihak lain. Guna kepentingan pribadi dan beberapa kegiatan di DLH Bandarlampung.

Maka beberapa jumlah dinyatakan harus dikembalikan ke kas negara oleh 3 orang yang diadili sebagai Terdakwa di perkara ini, yakni Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati.

Dengan jumlah sebesar Rp4.395.800.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), terhadap Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas LH Bandarlampung.

Kemudian senilai Rp804 juta, diwajibkan untuk dikembalikan oleh Terdakwa Haris Fadillah selaku Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Bandarlampung.

Serta sebesar RpRp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dibebankan terhadap Terdakwa Hayati sebagai uang korupsi yang dianggap telah dinikmatinya.