KIRKA – Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Walbertus Natalius Wisang ditahan Kejagung per 19 September 2023 kemarin.
Walbertus Natalius Wisang ditahan Kejagung karena diduga melakukan perintangan secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Sebelum ditahan, Walbertus Natalius Wisang diamankan terlebih dahulu oleh petugas Kejagung pada 19 September 2023 usai bersaksi untuk persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Pengamanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023.
Alasan pengamanan itu didasarkan pada adanya dugaan Walbertus Natalius Wisang telah memberikan keterangan tidak benar sebagai Saksi untuk persidangan perkara korupsi Johnny G Plate.
Terkini, kata Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Walbertus Natalius Wisang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.
”Untuk mempercepat proses Penyidikan,” beber Ketut mengenai alasan Penahanan terhadap Walbertus Natalius Wisang pada 20 September 2023.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS
Adapun Walbertus Natalius Wisang ditetapkan Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung sebagai salah satu Tersangka dalam perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Walbertus Natalius Wisang, sambung Ketut, telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
Penyidik Jampidsus Kejagung diketahui mempersangkakan perbuatan Walbertus Natalius Wisang dengan sejumlah Pasal, yakni sebagai berikut:
Pertama
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Pasal 21 atau Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya Walbertus Natalius Wisang sebagai Tersangka, total sudah ada 12 orang Tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8,32 T.
Sebelas Tersangka selain, yakni sebagai berikut:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Elvano Hatorangan.
3. Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza.
4. Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
5. Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki.
6. Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
Baca juga: KPPU Proses Laporan MAKI Soal Dugaan Monopoli Proyek BTS Kominfo
7. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak.
8. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
9. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
10. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
11. Orang kepercayaan Irwan Hermawan atas nama Windi Purnama.






