KIRKA – Akbar Bintang Putranto bakal buat laporan balik terhadap Yusar Riyaman Saleh. Ditegaskan olehnya usai mendapat putusan Hakim selama 18 bulan bui.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Divonis 18 Bulan Bui
Hal itu diungkapkannya sesaat dirinya keluar meninggalkan ruang persidangan, usai ia mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang, terhadap perkara yang menjeratnya tersebut.
Seraya digiring Pengawal Tahanan untuk kembali dibawa ke Rutan Bandarlampung, Akbar Bintang Putranto diiringi isak tangis berucap akan melayangkan Laporan Kepolisian untuk Pelapor di perkara ini.
“Saya akan laporkan Yusar (Pelapor) balik, dan saya berjanji kasus ini tidak akan selesai sampai di sini,” ucapnya, Jumat 15 September 2023.
Baca Juga: Hakim Perintah Polri Kembangkan Perkara Akbar Bintang Putranto
Dalam perkara ini, Akbar Bintang Putranto dinilai bersalah melakukan penipuan dengan modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Hingga membuat kerugian terhadap Korban Yusar Riyaman Saleh, yang juga selaku Pelapor di perkara ini, hingga mencapai total Rp2,6 miliar.
Bintang pun dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa. Sehingga ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Yang diketahui vonis terhadap Akbar Bintang Putranto itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.






