KIRKA – Terdakwa perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Kabupeten Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, divonis selama 18 bulan bui.
Baca Juga: Hakim Diharap Dapat Perintahkan Pengembangan Perkara Akbar Bintang Putranto
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Windana, dalam gelaran sidang lanjutannya, pada Jumat 15 September 2023, di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan Terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Penipuan. Sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Seperti pada dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum. Maka dalam perkara ini Akbar Bintang Putranto dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” ucap Hakim Ketua, Agus Windana bacakan putusannya.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui
Pada putusannya kali ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemberatan dan yang meringankan, dimana pada hal memberatkan Terdakwa Akbar Bintang Putranto dinilai bersalah lantaran telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Yaitu Yusar Riyaman Saleh, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp2,6 miliar. Sementara pada pertimbangan meringankan, Bintang dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.
Dirinya juga dinilai telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian yang dialami oleh korban. Bintang juga telah mengakui seluruh perbuatannya.
Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta dirinya tidak pernah dihukum. Dan atas putusan dari Majelis Hakim kali ini, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk tujuh hari kedepan, guna menentukan sikapnya, untuk segera menyatakan banding atau menyatakan menerimanya.






