Hukum  

Hakim Perintah Polri Kembangkan Perkara Akbar Bintang Putranto

Hakim Perintah Polri Kembangkan Perkara Akbar Bintang Putranto
Suasana sidang lanjutan perkara penipuan modus janji proyek dan jabatan di Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Jumat 15 September 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang perintahkan Polri untuk kembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Divonis 18 Bulan Bui

Hal itu termuat di dalam amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dibacakan pada gelaran sidang lanjutan perkara penipuan modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dimana sebelum membacakan vonis hukuman terhadap Terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Windana itu turut mempertimbangkan unsur keadilan dalam putusannya.

Yang menyebut bahwa dalam perkara ini, sudah sepatutnya tak hanya Terdakwa Bintang yang mendapat hukuman atas segara perbuatan yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian Korban Yusar Riyaman Saleh, senilai total Rp2,6 miliar.

Melainkan harus pula dipertimbangkan adanya keterlibatan pihak lain, sesuai dengan apa yang telah terungkap selama gelaran persidangan, dan menjadi fakta hukum.

Maka atas seluruh hal tersebut, Majelis Hakim mencantumkan perintahnya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.

“Ada pihak lain yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara ini, maka dirasa tidak adil jika hanya Terdakwa yang mendapatkan pidana. Maka Majelis Hakim memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan keterangan dalam perkara ini, demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Hakim bacakan pertimbangan dalam amar putusannya.