Mendengar perintah pengembangan yang diterakan oleh Majelis Hakim pada amar putusannya itu, Rusman Efendi selaku Penasihat Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto menyampaikan apresiasinya.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui
Ia menyebut Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penipuan ini, telah melihat secara rinci tentang fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Kami menyampaikan apresiasi kami kepada Majelis Hakim, kami juga berterima kasih kepada Hakim sebab perintah pengembangan perkara tersebut jelas memperlihatkan bahwa Majelis telah melihat secra rinci fakta di perkara ini, kami berharap perintah pengadilan ini dapat segera dilaksanakan,” ucap Rusman Efendi, usai jalani sidang putusan Akbar Bintang Putranto, Jumat 15 September 2023.
Pada perkara ini sendiri, Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yang mengakibatkan kerugian terhadap Korban yang saat ini berstatus sebagai ASN di Lampung Selatan, atas nama Yusar Riyaman Saleh hingga miliaran rupiah.
Maka atas perbuatannya itu, Terdakwa Bintang dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.






