KIRKA – Lantaran kesepakatan hakim belum sepenuhnya bulat, putusan korupsi DLH Bandarlampung ditunda, dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan 21 September 2023.
Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Persidangan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 14 September 2023.
Sidang lanjutan kali ini, seharusnya dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati.
Namun putusan untuk ketiga Terdakwa belum dapat dibacakan pada gelaran sidang hari ini, lantaran Majelis Hakim mengaku belum mendapatkan kesepakatan suara yang bulat.
“Perlu disampaikan, Majelis Hakim sampai hari ini belum mencapai kesepakatan bulat, majelis hakim masih bermusyawarah untuk satu suara dalam putusan. Jadi sidang kita tunda dulu dan akan kembali dibuka satu minggu dari sekarang, pada Kamis 21 September,” ucap Lingga Setiawan, selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, pada tuntutan dari Jaksa sebelumnya, masing- masing terdakwa dituntut dengan hukuman pidana, yaitu terhadap Sahriwansah dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Sahriwansah juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati untuk kepentingan pribadinya. Sebesar Rp3,1 miliar.
Yang sejauh ini telah pula ia pulangkan ke kas negara secara berlebih sebesar Rp3,8 dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sehingga terdapat sisa uang yang akan dipulangkan kepadanya sejumlah Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).






