Sementara dalam berkas perkara yang lain, Haris Fadillah mendapat tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Baca Juga: Hayati Dituntut Bayar Rp1,6 Miliar di Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung
Dengan turut dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara, dengan sisa yang belum terbayarkan sejumlah Rp717 juta, subsidair 1 tahun dan 9 bulan.
Dan terhadap Terdakwa Hayati, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Hayati juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, dengan sisa sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.






