Hukum  

Polres Lampung Tengah Dipraperadilankan ke Pengadilan

Polres Lampung Tengah Dipraperadilankan ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Gunung Sugih, terkait perkara gugatan praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah. Foto: Eka Putra

KIRKAPolres Lampung Tengah dipraperadilankan oleh seorang pemohon bernama Hidayah Tri Astuti ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPU

Sesuai dengan yang dicantumkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dalam situs resminya yang dapat diakses oleh publik tersebut, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Permohonan praperadilan itu, resmi didaftarkan pada Rabu 6 September 2023.

Tercatat sebagai pemohon praperadilan yaitu atas nama Hidayah Tri Astuti, terdaftar dengan berkas perkara bernomor 1/Pid.Pra/2023/PN Gns, dengan pula tercantum atas nama Termohon yakni Kepolisian Resor Lampung Tengah.

Baca Juga: Dipraperadilankan Tersangka TPPU Polda Pastikan Sesuai Prosedur

“Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka,” begitu keterangan yang tercantum pada klasifikasi perkara, di SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam data umum di perkara praperadilan tersebut.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih ini, belum ditampilkan petitum sebagai pokok permohonan di perkara praperadilan tersebut.

Baca Juga: Pemohon Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Simpulkan SPDP Cacat Formil

PN Gunung Sugih hanya menayangkan beberapa keterangan, diantaranya tanggal surat tertulis Selasa, 5 Sep (September) 2023. Kemudian nomor surat yaitu 408/P-TOSA/IX/2023, serta keterangan petitum permohonan yang ditulis belum dapat ditampilkan.

Perkara praperadilan terhadap Kepolisian Resor Lampung Tengah ini, direncanakan segera digelar secara perdana pada Senin, 11 September 2023 pekan depan, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Gunung Sugih.