Hukum  

Dipraperadilankan Tersangka TPPU Polda Pastikan Sesuai Prosedur

Dipraperadilankan Tersangka TPPU Polda Pastikan Sesuai Prosedur
Suasana sidang lanjutan perkara gugatan praperadilan Nurul Hapizah Vs Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin 7 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Ditresnarkoba dipraperadilankan Tersangka TPPU ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Polda Lampung menjawab pihaknya telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPU

Senin 7 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan gugatan praperadilan Nurul Hapizah versus Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Dimana pada jadwal persidangan ke-dua ini, dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon, yaitu Ditresnarkoba Polda Lampung, yang dikuasakan kepada Bidang Hukumnya.

Dalam jawabannya, secara tegas Polda Lampung menyatakan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dalam penanganan kasus Tidak Pidana Pencucian Uang, yang pada akhirnya menetapkan Nurul Hapizah sebagai Tersangka.

Yang dalam hal ini, disebut kasus tersebut merupakan pengembangan sesuai dengan hasil dari putusan Majelis Hakim sebelumnya, terkait perkara tindak pidana narkotika, yang menjerat Nurul sebelumnya.

“Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Lampung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan. Ini masih dalam tahap penyidikan juga,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Ketua Tim Bidkum Polda Lampung di Praperadilan ini.

“Kalau soal aset Tersangka baru sebatas tracking, namun memang ada yang disita sesuai dengan bunyi putusan pengadilan yaitu buku rekening. Yang kemudian disebut juga untuk digunakan di Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu jadi pintu masuk juga untuk mengetahui adanya transaksi-transaksi janggal, ada jumlah yang tidak wajar, dari Handphonenya juga ada bukti beberapa pengiriman uang,” pungkasnya.