Hukum  

Dipraperadilankan Tersangka TPPU Polda Pastikan Sesuai Prosedur

Dipraperadilankan Tersangka TPPU Polda Pastikan Sesuai Prosedur
Suasana sidang lanjutan perkara gugatan praperadilan Nurul Hapizah Vs Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin 7 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Sementara diketahui, pada permohonan praperadilan ini sendiri, Nurul Hapizah menerakan beberapa poin dalam petitumnya, antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan pemohon sebagai Tersangka serta penyitaan aset-aset milik Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polisi Daerah Lampung adalah tidak sah.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penahanan, Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.

6. Menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, bukan merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemohon.

7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.