Hukum  

Akbar Bintang Putranto: Saya Tetap Pada Pembelaan

Akbar Bintang Putranto: Saya Tetap Pada Pembelaan
Suasana gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 7 September 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto menegaskan tetap pada pembelaannya, yang minta putusan bebas dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui

Hal itu tertuang dalam tanggapan dari Tim Penasihat Hukumnya, atas jawaban Jaksa terhadap Nota Pembelaannya. Yang dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, pada Kamis 7 September 2023, di PN Tanjungkarang.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini meminta Majelis Hakim untuk dapat menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh Akbar Bintang Putranto dan Kuasa Hukumnya.

Dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara sesuai dengan tuntutan dari Jaksa, yakni selama 2 tahun.

“Kesimpulannya, saya tetap pada pembelaan,” begitu ucap Akbar Bintang Putranto, usai menjalani sidang lanjutannya, Kamis sore 7 September 2023.

Baca Juga: Tipu Gelap Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto Minta Bebas

Dalam perkara ini, Akbar Bintang Putranto dinilai bersalah oleh JPU, melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dimana akibat perbuatannya, Jaksa menyebut telah membuat kerugian terhadap Yusar Riyaman Saleh senilai Rp2,6 miliar.

Yang kemudian pada Nota Pembelaannya, Akbar Bintang Putranto menganggap seluruh perbuatannya berdasarkan perintah dari seorang yang berkuasa di Lampung Selatan.

Sehingga perkara ini menurutnya bukanlah sebuah unsur tindak pidana tipu gelap, melainkan sebuah perbuatan KKN dengan unsur suap dan gratifikasi. Maka dirinya meminta kepada Majelis Hakim dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa.

Akbar Bintang Putranto dijadwalkan bakal kembali disidangkan di PN Tanjungkarang, pada Kamis 14 September 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.