KIRKA – Satreskrim Polresta Bandarlampung sedang mempersiapkan proses penyerahan Berkas Perkara dari timbulnya 7 korban jiwa atas jatuhnya lift di lingkup sekolah Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Penanganan kasus lift jatuh di lingkup sekolah di bawah naungan Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung ini, diketahui telah berstatus Penyidikan pada 15 Juli 2023 kemarin.
Per 4 September 2023, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, proses yang dilakukan jajarannya saat ini adalah mempersiapkan administrasi penyidikan untuk segera dilakukan penelitian Berkas Perkara oleh pihak Kejaksaan.
”Untuk progres penanganan Penyidikan perkara lift Az Zahra, kita sedang lengkapi mindik [administrasi penyidikan] untuk segera tahap I,” singkatnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan penetapan Tersangka dan proses Penahanan kepada Rahmat per 10 Agustus 2023.
Baca juga: Dua Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas Perkara Lift Az Zahra Lampung
Rahmat adalah pihak yang mendapatkan kontrak kerja atas proyek pembangunan Area Sport Center di Sekolah Az Zahra Lampung.
Rahmat ditetapkan sebagai Tersangka karena telah menyediakan lift yang dimaksudkan untuk menunjang kelancaran pengerjaan proyek. Namun lift tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan Keterangan Ahli.
Imbas dari penyediaan lift itu, 7 dari 9 orang pekerja proyek yang menggunakan lift tersebut pada 5 Juli 2023 lalu meninggal dunia. Lift yang mereka naiki terjun bebas dari lantai 5.
Akibat peristiwa ini, Rahmat berstatus Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 9 UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 KUH Pidana.
Sejurus dengan tahap Penyidikan yang berjalan di kasus ini, Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menunjuk dua orang Jaksa untuk nantinya meneliti Berkas Perkara.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh Sekolah Az Zahra Lampung
“Sudah ditunjuk jaksanya, gitu. Dua orang Jaksa telah ditunjuk Kejari Bandarlampung untuk meneliti Berkas Perkara dimaksud,” ujar Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung Rio Irawan P Halim.






