KIRKA – Dua orang Jaksa ditunjuk untuk teliti Berkas Perkara hasil Penyidikan Satreskrim Polresta Bandarlampung terkait jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra Lampung.
Penunjukan dua Jaksa untuk teliti Berkas Perkara kasus jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra Lampung dikemukakan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung Rio Irawan P Halim.
“Sudah ditunjuk jaksanya, gitu. Dua orang Jaksa telah ditunjuk Kejari Bandarlampung untuk meneliti Berkas Perkara dimaksud,” ujar Rio Irawan P Halim kepada KIRKA.CO baru-baru ini.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra pada 10 Agustus 2023 lalu menyebut, rampungnya Penyidikan kasus jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra Lampung diikuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Koordinasi itu disebutnya sebagai bagian penelitian Berkas Perkara.
“Iya, jadi kita akan melakukan Rencana Tindak Lanjut untuk penelitian Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” ujar dia.
Baca juga: Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra Lampung
Kasus jatuhnya lift Sekolah Az Zahra Lampung disimpulkan dengan penetapan Tersangka dan Penahanan kepada Rahmat bin Rahmi.
Rahmat bin Rahmin, sambung Kompol Dennis, disangkakan dengan sejumlah Pasal.
“Pasal yang kita sangkakan di sini, pertama itu Pasal 9 UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 KUH Pidana,” bebernya.
Rahmat bin Rahmin ditetapkan sebagai Tersangka buntut jatuhnya lift di Sekolah Az Zahra Lampung yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
Menurut Kompol Dennis, Rahmat bin Rahmin memiliki latar belakang sebagai orang yang mendapatkan kontrak kerja atas proyek pembangunan Area Sport Center di Sekolah Az Zahra Lampung.
Adapun para korban yang meninggal dunia dari peristiwa ini diketahui berstatus sebagai Pekerja.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh Sekolah Az Zahra Lampung
Sejak proyek yang didapat Rahmat bin Rahmin dikerjakan, para pekerja sehari-hari menggunakan lift tak sesuai spesifikasi berdasarkan pendapat para Ahli di tingkat Penyidikan.
“(Lift dipakai) Semenjak itu, kontrak kerja itu, pekerjaan itu dibangun. Bulan November (2022) kalau tidak salah,” katanya.
“Tiap hari dipakai, itu lah yang digunakan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Rahmat itu adalah yang mendapat kontrak kerja,” ujar dia.
Rahmat bin Rahmin berdasarkan Penyidikan, diduga berperan sebagai pihak yang memutuskan pengadaan lift berikut dengan pemasangannya.






