KPK Angkat Bicara Buntut Ramainya Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg

Ramainya Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
Ketua KPK Firli Bahuri.

KIRKA – KPK memberikan tanggapan sebagai responsnya atas ramainya mantan Terpidana kasus korupsi yang jadi Calon Anggota Legislatif atau Caleg di Pemilu 2024 mendatang.

Tanggapan itu dikemukakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 31 Agustus 2023.

Firli Bahuri menyebut, ada hal yang harus diperhatikan atas ramainya mantan Terpidana kasus korupsi jadi Caleg di tingkat DPRD, DPR RI hingga DPD RI.

“Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan Terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya dan dengan demikian publik menjadi tahu status Caleg,” ujar Firli Bahuri.

Keharusan ini, menurut Firli Bahuri, menjadi pertimbangan bagi publik sebagai Pemilih dalam menentukan pilihan Caleg di Pemilu 2024.

“Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan Terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu,” jelasnya.

Baca juga: Mantan Terpidana Korupsi Asal Lampung Jadi Caleg DPR RI 2024

Keharusan yang dia sampaikan di atas, menjadi tolok ukur untuk memastikan bahwa Pejabat Publik di masa mendatang memang memiliki kejujuran sekaligus berintegritas.

“Maka masyarakat penting memahami bahwa Pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat.

Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

Di sini lah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu.

Termasuk secara cermat memilih para Calon Bupati, Wali Kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan Presiden/Wakil Presiden yang berintegritas,” bebernya.

Terlepas dari itu, sambungnya, tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan Terpidana kasus korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

Baca juga: 15 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2024

Pernyataan ini dikaitkan Firli Bahuri dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Dalam UU Pemilu, ditentukan bahwa salah satu syarat Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman Pidana 5 tahun atau lebih.