KPK Angkat Bicara Buntut Ramainya Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg

Ramainya Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg
Ketua KPK Firli Bahuri.

Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (Judicial Review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

Baca juga: Bakal Caleg PKB Lampung Putra-putri Terbaik dan Antikorupsi

4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” ungkap Firli Bahuri.

KPK, jelasnya, dalam menjalankan tugas Penindakan atas penanganan kasus korupsi sudah berupaya memberikan Pidana Tambahan.

Pidana Tambahan ini diberlakukan kepada para pihak yang terjerat kasus korupsi berlatar belakang Pejabat Publik berdasarkan hasil penanganan KPK.

Pidana Tambahan yang dimaksud itu ialah berupa kewajiban membayar Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Politik.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung

Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.

Oleh karena itu, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan.

Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi diantaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku.

Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” katanya.