KIRKA – Terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu dikabarkan telah sampai pada keterangan ahli.
Baca Juga: Kejari Pringsewu Temukan Fakta Baru di Kasus Pupuk Subsidi 2021
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan kepada Kirka.co, bahwa saat ini pihaknya telah mendapati fakta baru terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang terjadi pada 2021 tersebut.
Dimana baru-baru ini, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah meminta keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, berkaitan dengan fakta baru itu.
Dan tentunya akan merubah jumlah hasil perhitungan kerugian negara, yang akan segera didapat secara resmi, dan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kemarin Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, sudah meminta keterangan secara resmi ke pihak BPKP selaku ahli auditor, dalam BAP terkait temuan fakta baru,” jelasnya, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca Juga: MA Tolak Perbaikan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu
Sejauh ini, dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu menemukan adanya indikasi pendistribusian pupuk yang disalurkan tak semestinya.
Dimana pada fakta di lapangan, pupuk disalurkan bukan kepada para petani yang berhak. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang tergabung di dalam kelompok member dari aplikasi E-RDKK.
Namun nyatanya, tim menemukan adanya beberapa petani di luar dari aplikasi itu dapat membeli pupuk bersubsidi yang dimaksud. Tentunya dengan biaya penebusan melebihi ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi.
Dalam kasus ini pula, Kejari menduga adanya manipulasi E-RDKK, sehingga penyaluran pupuk menjadi tak tepat sasaran dan akhirnya mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.






