Hukum  

Kejari Pringsewu Temukan Fakta Baru di Kasus Pupuk Subsidi 2021

Kejari Pringsewu Temukan Fakta Baru di Kasus Pupuk Subsidi 2021
Kasie Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Pringsewu temukan fakta baru di kasus dugaan mafia pupuk subsidi, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 lalu. Dimana saat ini telah masuk ke dalam tahap Penyidikan Umum.

Baca Juga: Dugaan Mafia Pupuk Pringsewu Masuk Tahap Penyidikan Umum

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan kepada Kirka.co, pihaknya masih melakukan penyidikan pada dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

Namun ia menerangkan, Kejari saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Lampung, atas fakta baru yang berhasil mereka temukan.

“Terkait kasus itu, saat ini masih dalam tahap Penyidikan Umum. Perkembangannya saat ini ada temuan fakta baru, sehingga fakta tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak BPKP, karena akan mempengaruhi penghitungan Kerugian Negaranya,” jelas Kadek, Senin malam, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Kejari Pringsewu Geruduk Gudang Pusri Terkait Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Sementara itu, diberitakan sebelumnya pada proses penyelidikannya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menemukan adanya indikasi pendistribusian pupuk bersubsidi itu disalurkan tak semestinya.

Dimana pada fakta di lapangan, pupuk disalurkan bukan kepada para petani yang berhak. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang tergabung di dalam kelompok member dari aplikasi E-RDKK.

Namun nyatanya, tim menemukan adanya beberapa petani di luar dari aplikasi itu dapat membeli pupuk bersubsidi yang dimaksud. Tentunya dengan biaya penebusan melebihi ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi.

Dalam kasus ini pula, Kejaksaan Negeri Pringsewu turut menduga adanya manipulasi E-RDKK, sehingga penyaluran pupuk menjadi tak tepat sasaran dan akhirnya mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.