KIRKA – Kejari Pringsewu geruduk gudang Pusri terkait kasus dugaan mafia pupuk tahun anggaran 2020 – 2021, Tim Penyidik juga turut melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen penyaluran pupuk dari gudang tersebut.
Baca Juga: Dugaan Mafia Pupuk Pringsewu Masuk Tahap Penyidikan Umum
Senin 1 Agustus 2022 kemarin, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyitaan terhadap beberapa barang bukti terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi, yang terjadi di wilayah Kecamatan Gading Rejo.
Median Suwardi, selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Pringsewu menguraikan, pihaknya telah melakukan penyitaan di dua lokasi, diantaranya pada gudang Pusri di Pekon Sidoharjo, serta gudang BGR Logistik di Pekon Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo.
“Beberapa barang bukti dokumen yang disita antara lain Delivery Order dan Sales Order. Penyitaan ini diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik dugaan korupsi, terkait adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo tahun anggaran 2020-2021,” terang Median.
Diketahui sebelumnya, dalam dugaan mafia pupuk bersubsidi ini, Kejari Pringsewu menemukan adanya ketidak tepatan penyaluran pupuk ke konsumen, yang seharusnya diperuntukkan kepada para Petani yang telah terdaftar dalam aplikasi E-RDKK.
Baca Juga: Dugaan Mark up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu Diselidiki Kejaksaan
Yang akhirnya, pupuk dengan harga terjangkau itu dijual dengan nilai tebusan cukup tinggi, yang tidak berdasarkan ketentuan harga seharusnya dari Pemerintah Pusat.






