Hukum  

MA Tolak Perbaikan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu

MA Tolak Perbaikan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu
Tangkapan layar putusan Mahkamah Agung pada perkara Pupuk Ilegal Pringsewu. Foto: Eka Putra

KIRKA – MA putuskan untuk tolak perbaikan pada permohonan kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara pupuk ilegal Pringsewu.

Baca Juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas

Berdasarkan informasi yang tercantum pada situs informasi perkara milik Mahkamah Agung, perkara tersebut diadili dalam berkas dengan nomor 1361K/Pid.Sus/2023, yang masuk pada Rabu 1 Maret 2023.

Dan pada Jumat 12 Mei 2023 kemarin, berkas perkara atas nama Terdakwa Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro dan Hendri Adriansyah tersebut, disidangkan dalam agenda putusan Majelis Hakim.

Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Surya Jaya, dengan dua anggotanya yakni Prim Haryadi dan Yohanes Priyana, memutuskan untuk menolak perbaikan putusan perkara tersebut.

“Tolak Perbaikan. Pidana penjara dua bulan, denda Rp10 juta, subsidair satu bulan kurungan. P3=CO,” begitu bunyi amar putusan dalam informasi perkara Mahkamah Agung di perkara pupuk ilegal Pringsewu tersebut.

Untuk diketahui, pada tuntutan Jaksa sebelumnya, para Terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dengan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Namun dalam putusan Hakim di tingkat Pengadilan Negeri pada Tanjungkarang yang dibacakan di 18 Oktober 2022 lalu, Keempat Terdakwa tersebut di atas, mendapatkan vonis bebas.

Dimana keempatnya yang selaku para petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk, dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar Pasal tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen. Seperti dakwaan JPU.

Baca Juga: Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi Lampung Timur Disidang

Maka atas vonis bebas dari hukuman itu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan, dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.