KIRKA – Perkara dugaan penyelewengan pupuk subsidi Lampung Timur mulai disidang secara perdana, pada Jumat 14 April 2023, di Pengadilan Negeri Sukadana.
Baca Juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas
Berkas perkara tersebut, tercatat dengan nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Sdn, atas nama Terdakwa Didik Darmadi. Ia disangkakan melakukan penyelewengan pupuk urea bersubsidi untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Sekira pada September 2022, bertempat di lokasi rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun IV Jaya Asri, RT 007, RW 004, Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, telah melakukan perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e,” ucap Jaksa Penuntut M Habi Hendarso bacakan surat dakwaannya.
Dalam perkara ini, Didik disangkakan membeli sebanyak 180 karung pupuk urea bersubsidi yang beratnya mencapai sembilan ton, dari seseorang pengecer bernama Iyon Sagita, yang kini telah berstatus sebagai DPO Kepolisian.
Pupuk tersebut sesungguhnya merupakan jatah yang diperuntukkan guna kepentingan kelompok tani yang berada di Desa Krawang Sari, Kabupaten Lampung Selatan di 2022 lalu. Namun malah diperjual belikan oleh keduanya dengan kesepakatan harga Rp150 ribu per karungnya.
Kemudian sebagiannya, dijual kembali oleh Terdakwa Didik Darmadi ke beberapa orang, dengan harga jual yakni Rp160 ribu dan Rp155 ribu per saknya, dengan berat per karung yang mencapai 50 Kilogram.
Baca Juga: Kejati Lampung Siap Tindaklanjuti Operasi Berantas Mafia Pupuk
Maka akibat perbuatan Terdakwa tersebut, dinilai oleh Jaksa telah menimbulkan gangguan perekonomian bagi para petani di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang telah terdaftar di E-RDKK.
Dimana lantaran ulah keduanya, petani pun akhirnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan Pupuk Urea Bersubsidi. Dan harus mendapatkannya di luar dari E-RDKK, dengan harga yang jauh lebih tinggi.






