Hukum  

Gunakan Air Tanpa Izin, Bos Tambak Udang Pesisir Barat Divonis 4 Bulan Percobaan

Gunakan Air Tanpa Izin, Bos Tambak Udang Pesisir Barat Divonis 4 Bulan Percobaan
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dinyatakan terbukti bersalah telah gunakan Air Tanpa izin untuk usaha, Andi Riza Bos Tambak Udang di Pesisir Barat divonis 4 bulan percobaan.

Baca Juga: Bos Tambak Udang Pesisir Barat Didakwa Gunakan Air Tanpa Izin

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, memutuskan. Menyatakan Andi Riza bersalah melakukan tindak pidana. Dengan unsur, karena kelalaiannya melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha.

Untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Seperti yang tercantum dalam dakwaan Alternatif kedua Jaksa.

Maka dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadapnya sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, dengan perintah pidana tidak usah dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir. Pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan penjara,” begitu putusan yang dibacakan Hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang, agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 5 bulan.

Dengan pula menuntut pidana denda yang harus dibayarkan oleh Andi Rizal, yakni sejumlah total Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Bos Tambak Udang Pesibar Dituntut 5 Bulan Penjara

Dalam persidangannya, Terdakwa tersebut diketahui mendapat sangkaan perbuatan, telah menggunakan Sumber Daya Air tanpa memiliki izin, yang berasal dari laut guna mengisi kolam udang miliknya.

Ia juga disangkakan telah menggunakan Sumber Daya Air bawah tanah, untuk dipakai dalam proses membersihkan hasil panen udang tambak miliknya. Dimana seluruhnya dilakukan tanpa izin.