Hukum  

Bos Tambak Udang Pesibar Dituntut 5 Bulan Penjara

Bos Tambak Udang Pesibar Dituntut 5 Bulan Penjara
Gedung PN Tanjungkarang, tempat disidangkannya perkara atas nama Andi Riza. Foto: Eka Putra

KIRKA – Bos tambak udang di Pesibar dituntut 5 bulan penjara, ia dinilai bersalah telah menggunakan air tanah untuk usaha miliknya tanpa izin.

Baca Juga: Bos Tambak Udang Pesisir Barat Didakwa Gunakan Air Tanpa Izin

Andi Riza kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam sidang lanjutannya pada Rabu 21 Juni 2023, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dimana dalam persidangan perkara terkait izin penggunaan air tanah kali ini, Jaksa menilai Andi Riza terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 73 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga ia pun dituntut hukuman pidana, sesuai dengan yang diancam dan diatur pada Pasal tersebut.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Riza, berupa pidana penjara selama lima bulan, denda sebesar Rp300 juta, satu bulan pidana penjara,” ucap Jaksa Samsi Thalib, bacakan tuntutannya.

Dalam persidangan berkas perkara bernomor 255/Pid.Sus/2023/PN Tjk ini, Andi Rizal diketahui disangkakan telah menggunakan Sumber Daya Air tanpa memiliki izin, yang berasal dari laut untuk mengisi kolam-kolam udang miliknya.

Serta didakwakan telah menggunakan Sumber Daya Air bawah tanah, untuk dipakai dalam proses membersihkan hasil panen udang tambak miliknya.

Yang diketahui tambak budidaya udang Vanamei tersebut, beralamat di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Mangrove Terakhir Bandar Lampung Terancam Tambak Ikan Ilegal

Perkara ini dijadwalkan bakal segera kembali digelar pada pekan depan, Selasa 27 Juni 2023 dengan agenda sidang yaitu mendengarkan pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.