Hukum  

Bos Tambak Udang Pesisir Barat Didakwa Gunakan Air Tanpa Izin

Bos Tambak Udang Pesisir Barat Didakwa Gunakan Air Tanpa Izin
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Bos tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat didakwa gunakan Sumber Daya Air tanpa izin, yang dipakai untuk kepentingan bisnis miliknya.

Baca Juga: Dakwaan Perkara Minyak Ilegal PT URM Disebut Lemah

Perkara atas nama Andi Riza tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak Selasa 18 April 2023 kemarin, dengan berkas bernomor 255/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Dimana ia didakwa, menggunakan sumber daya air tanpa memiliki izin, yakni SDA laut untuk mengisi kolam-kolam udang miliknya, serta SDA bawah tanah yang dipakai untuk membersihkan hasil panen.

Sehingga Jaksa menyangkakan dirinya telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 70 huruf c atau Pasal 73 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, yang mengatur tentang Sumber Daya Air, Juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bawaslu Sorot Netralitas ASN di MAN 2 Bandar Lampung

“Badan usaha Andi Riza Farm milik Terdakwa yang bergerak di bidang budidaya udang Vanamei, yang menggunakan sumber daya air laut dan sumber daya air bawah tanah, tidak memilki Izin Usaha Sumber Daya Air, atau Perizinan Sumber Daya Air Permukaan, terhadap penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.