KIRKA – Dakwaan pada perkara dugaan pembelian minyak ilegal PT URM disebut lemah, sebab sejauh ini Jaksa dikatakan belum mampu membuktikan tindak pidana yang disangkakan.
Baca Juga: Direktur PT URM Kembali Disidangkan di Perkara Minyak Ilegal
Hal itu diucapkan oleh Tumpal P Hutabarat, selaku kuasa hukum dari Terdakwa atas nama Bambang Wahyu Utomo, yang dalam perkara ini disebut sebagai Direktur PT Usaha Remaja Mandiri.
Dimana dijelaskan olehnya, hingga proses persidangan pada hari ini, Senin 15 Mei 2023, Jaksa Penuntut dalam perkara ini, belum dapat membuktikan dakwaannya soal sangkaan minyak ilegal PT URM.
“Sejauh ini pembuktian yang dilakukan Jaksa tidak kuat. Dari 17 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, tidak satu pun saksi yang memberikan keterangan yang membuktikan perbuatan Terdakwa,” ucap Tumpal.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada Dakwaan Jaksa sebelumnya, kliennya disangkakan melakukan pembelian minyak ilegal sebanyak 49 ribu liter.
Namun dari fakta persidangan yang ia dapat, sebagian BBM tersebut memiliki faktur pembelian yang sah dari agen dan penyalur yang memberikan izin. Sedang sebagian lagi tak dapat dibuktikan terkait transaksi yang menjadi fakta pada peristiwa hukumnya.
Baca Juga: 10 Miliar Milik PT URM Disita Polda Lampung
“Dakwaannya kan sebanyak 49 ribu liter minyak ilegal, tetapi fakta di persidangan terungkap 40 ribu liter, sebanyak 30 ribu liter dari perusahaan Adisakti selaku agen itu nyatanya ada izin penyaluran yang sah dari kementerian ESDM. Sisanya sebanyak 10 ribu liter memang tidak bisa dibuktikan izinnya, akan tetapi para saksi yang dihadirkan Jaksa bahkan dari pihak Kepolisian tidak ada mengetahui apakah ada Transaksi minyak yang diduga ilegal tersebut,” urainya.






