Hukum  

Direktur PT URM Kembali Disidangkan di Perkara Minyak Ilegal

Direktur PT URM Kembali Disidangkan di Perkara Minyak Ilegal
Ilustrasi Minyak Ilegal. Foto: Istimewa

KIRKA – Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo, kembali disidang di perkara lain yaitu terkait minyak ilegal, yang mulai disidangkan pada Rabu 5 April 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga: PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Dua Kasus di Polda Lampung

Direktur PT Usaha Remaja Mandiri tersebut, diketahui saat ini tengah disidangkan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait proyek revitalisasi jalan Ir Soetami – Simpang Sribhawono.

Namun dirinya kembali tersandung perkara lain yang juga disidangkan di PN Tanjungkarang, terkait dengan dugaan pembelian minyak subsidi ilegal jenis solar, dengan barang bukti sebanyak 49 ribu liter.

Yang dibeli oleh PT URM dari PT Adisakti Persada Energi, dan uang diambil dari beberapa SPBU di Bandar Lampung, dengan modus mengantre seperti para pembeli BBM subsidi lainnya, namun hasil dari pembelian diperuntukkan sebagai stok bagi operasional pekerjaan PT Usaha Remaja Mandiri.

“Pada tahun 2022, bertempat di PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung , melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, berupa minyak solar sebanyak 49000 liter tanpa Izin Pejabat Yang Berwenang,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.

Dalam perkara ini, selain Bambang Wahyu Utomo, Pengadilan juga turut menyidangkan lima Terdakwa lainnya, yaitu atas nama Dedy Yanto, Ujang Adi Saputra, Dedi Hermanto, Reno Ferdi, serta seorang Terdakwa yang berstatus sebagai oknum anggota Polri bernama Herwanto.

Keenam Terdakwa tersebut, disangkakan bekerja sama melakukan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Tender Kurung Dalam Lelang Proyek Jalan Sutami

Sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.