Hukum  

Tender Kurung Dalam Lelang Proyek Jalan Sutami

Tender Kurung Dalam Lelang Proyek Jalan Sutami
Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit, saat digiring Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan, menuju ruang sidang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa mendakwa ada Tender Kurung dalam pelaksanaan lelang proyek preservasi rekonstruksi Jalan Sutami – Sribhawono – Simpang Sribhawono, tahun anggaran 2018-2019.

Baca Juga: Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk

Dakwaan tersebut dibacakan dalam gelaran perdana persidangan perkara korupsi atas nama empat Terdakwa, yakni Hengki Widodo alias Engsit, selaku rekanan dengan jabatan sebagai Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri.

Kemudian atas nama Terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku rekanan dengan jabatan sebagai Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, serta atas nama Terdakwa Rukun Sitepu selaku PPK Kementerian PUPR di 2018 dan Sahroni selaku PPK di 2017.

Dimana dalam dakwaannya, para Terdakwa disangkakan oleh Jaksa telah melakukan tender kurung alias pengaturan pemenang lelang, pada pekerjaan proyek preservasi rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribhawono – Simpang Sribhawono.

Dengan cara mengikut sertakan beberapa perusahaan dalam lelang, yang seluruhnya merupakan milik dari Terdakwa Hengki Widodo, yaitu PT Yuan Sejati Perkasa, PT Bima Sakti Multidaya dan PT Usaha Remaja Mandiri.

Dan sesuai dengan arahan dari Terdakwa Bambang Wahyu Utomo kepada Van Yustisi selaku orang kepercayaannya, maka PT Usaha Remaja Mandiri tersebut keluar sebagai pemenang, dengan mula turut dibantu oleh Sahroni selaku PPK.

“Bahwa di dalam proses lelang tersebut, Terdakwa (Hengki Widodo) memerintah saksi Van Yustisi, untuk memberikan uang kepada Sahroni selaku PPK, kurang lebih sebesar Rp 160 juta dalam tiga tahap, sebagai imbalan Sahroni telah memberikan dokumen rincian harga satuan dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri, serta untuk mempermudah semua urusan terkait proses sejak awal lelang sampai dengan kontrak,” ucap Jaksa dalam dakwaannya, yang dibacakan pada Senin 30 Januari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Engsit Beri Tanggapan Menjelang Dilimpah Tahap II

Jaksa melanjutkan, bahwa dalam proses pekerjaan tersebut, terjadi pergantian Pejabat Pembuat Komitmen, yang diketahui dari Sahroni kemudian digantikan oleh Terdakwa Rukun Sitepu.

Dimana selanjutnya, pekerjaan itu dilakukan tidak sesuai dengan spek dalam kontrak. Dan Rukun selaku PPK yang diduga mengetahui adanya pekerjaan yang tak sesuai, malah membiarkannya.

Meski menurut Jaksa, telah adanya surat teguran yang diberikan oleh Konsultan Pengawas pekerjaan jalan Sutami kepada Rukun Sitepu, dan diteruskan ke PT Usaha Remaja Mandiri.

Namun, pada akhirnya pekerjaan dilanjutkan tanpa ada perbaikan, dan malah kembali dilaksanakan dengan cara yang sama dan tetap tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Rukun Sitepu selaku PPK kegiatan, telah menerima imbalan sejumlah uang dari Terdakwa (Hengki Widodo) dengan jumlah kurang lebih Rp250 juta, baik melalui saksi Van Yustisi, maupun melalui Bambang Wahyu Utomo secara tunai pada saat bertemu di lokasi pekerjaan, dengan tujuan untuk mempermudah semua urusan terkait proses pekerjaan, sejak awal sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan,” lanjut Jaksa bacakan dakwaannya.

Sehingga atas perbuatan keempat Terdakwa tersebut, negara telah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp29.216.412.096, 83 (Dua Puluh Sembilan Milar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).