Hukum  

Engsit Beri Tanggapan Menjelang Dilimpah Tahap II

Engsit Beri Tanggapan Menjelang Dilimpah Tahap II
Dokumentasi penyerahan penitipan uang Rp10 miliar di Bank Mas, yang disebut bukan penyitaan. Foto: Istimewa

KIRKAEngsit beri tanggapan menjelang dilimpah tahap II, dari Penyidik Polda Lampung ke Penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk

Tumpal P Hutabarat, selaku kuasa hukum Engsit menyampaikan bahwa kliennya direncanakan segera dilimpah tahap II ke Kejati Lampung pada Rabu besok, 4 Januari 2023.

Ia mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun dalam hal ini Tumpal mengaku akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Kami hormati proses penyidikan. Tapi kami juga berencana mengajukan penanguhan penahanan,” ucap Tumpal.

Baca Juga: Kejati Lampung Umumkan Berkas Penyidikan Korupsi Engsit Dkk Dinyatakan Lengkap

Ia menambahkan, bahwa kliennya telah melakukan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara yang disangkakan telah timbul dalam dugaan kasus korupsinya.

Kliennya juga telah melakukan perbaikan pada volume jalan, yang seluruhnya dilakukan sebelum adanya penetapan Tersangka oleh Polda Lampung.

Maka dengan itikad baik itu, Tumpal menegaskan saat ini seharusnya sudah tidak terdapat kerugian yang dialami oleh negara yang disangkakan diperbuat oleh kliennya.

“Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Sebab pekerjaan tersebut telah diaudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat telah ditemukan kelebihan bayar Rp3,798 miliar, PT URM telah mengembalikan Rp. 6,935 miliar pada 20 Januari 2021 lalu dari bank sebagai jaminan pemeliharaan jalan tersebut. Sementara Hengki Widodo ditetapkan tersangka pada 12 Oktober 2021,” urainya.

Tumpal melanjutkan, terkait penyitaan uang Rp10 miliar oleh Polda Lampung, disebutnya bukanlah hasil sitaan, melainkan pinjaman PT URM pada salah satu bank, dan dititipkan ke penyidik dengan alsan untuk pengembalian kerugian negara

“Kami tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan penyidik,” tukasnya.

Sementara diketahui, dalam kasus korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018 – 2019 tersebut, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka.

Antara lain yakni, selaku Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri Bambang Wahyu Utomo, yang berperan sebagai penyedia pekerjaan yang menandatangani kontrak.

Berikutnya atas nama Hengki Widodo alias Engsit, selaku pemilik dan pemodal PT URM, yang mengendalikan proyek, serta Sahroni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan membcorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang dimulai.

Kemudian Rukun Sitepu selaku PPK pengganti membiarkan pekerjaan berlangsung meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi, dan menerima imbalan.

Dan seorang lagi atas nama Tersangka Bambang, selaku konsultan pengawas yang tidak pernah turun ke lokasi dan mengawasi dengan cermat, masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga: PT Usaha Remaja Mandiri Masuk Dalam Daftar Hitam

Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncro Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.