Hukum  

Dakwaan Perkara Minyak Ilegal PT URM Disebut Lemah

Dakwaan Perkara Minyak Ilegal PT URM Disebut Lemah
Suasana persidangan perkara dugaan minyak ilegal PT URM, Senin 15 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Diketahui dalam perkara ini, terdapat enam orang Terdakwa, diantaranya atas nama Bambang Wahyu Utomo, Dedy Yanto, Ujang Adi Saputra, Dedi Hermanto, Reno Ferdi, serta seorang Terdakwa yang berstatus sebagai oknum anggota Polri bernama Herwanto.

Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan

Mereka didakwa dengan sangkaan perbuatan dugaan pembelian minyak subsidi ilegal jenis solar, dengan barang bukti sebanyak 49 ribu liter.

Minyak itu disebut dibeli oleh PT URM dari PT Adisakti Persada Energi, yang sebagian diambil dari beberapa SPBU di Bandar Lampung, dengan modus mengantre seperti para pembeli BBM subsidi lainnya. Yang kemudian digunakan bukan pada peruntukkannya.

“Pada tahun 2022, bertempat di PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, berupa minyak solar sebanyak 49 ribu liter tanpa izin pejabat yang berwenang,” ucap Jaksa dalam dakwaannya di PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Engsit Terhadap Dakwaan Jaksa

Keenam Terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.