Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Engsit Terhadap Dakwaan Jaksa

Hakim Tolak Eksepsi Engsit Terhadap Dakwaan Jaksa
Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami. Foto: Eka Putra

KIRKA – Hakim tolak eksepsi Engsit terhadap dakwaan jaksa, sehingga diputuskan persidangan perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami dilanjutkan.

Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan

Putusan sela tersebut, dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Terdakwa Hengki Widodo dan Bambang Wahyu Utomo, yang dilaksanakan pada Rabu 8 Februari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana pada pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai salah satunya, bahwa poin keberatan dari kedua Terdakwa tersebut, telah memasuki materi pokok perkara, dan harusnya dibuktikan di persidangan. Maka diputuskan untuk menolak eksepsi dari keduanya.

“Mengadili. Menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana yang memeriksa atas diri Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan alat bukti ke muka persidangan. Menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara hingga putusan akhir,” begitu bunyi Putusan Sela dari Majelis Hakim terhadap Eksepsi Engsit, yang sama juga dibacakan terhadap Eksepsi Bambang Wahyu Utomo.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018 – 2019 ini, selain dua nama Terdakwa di atas, turut pula disidangkan dua orang lainnya sebagai.

Antara lain yaitu Sahroni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta atas nama Terdakwa Rukun Sitepu selaku PPK pengganti.

Keempatnya didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tender Kurung Dalam Lelang Proyek Jalan Sutami

yang mengakibatkan Kerugian Negara diperkirakan sebesar total sebesar Rp29.216.412.096,83 (Dua Puluh Sembilan Milar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah).