Perkara ini bermula ketika adanya pemeriksaan oleh Polairud Polda Lampung beserta tim Gakkum, di lokasi tambak milik Terdakwa Andi Riza sekira September 2022 lalu.
Baca Juga: KPK Akan Fokus Dalami Transaksi Bank Milik Kadinkes Lampung
Yang diketahui tambak budidaya udang Vanamei tersebut, beralamat di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas pun mendapati barang bukti yang akhirnya menjerat Andi untuk diadili dalam perkaranya kali ini.
Antara Lain:
– Pipa Inlet Blok A dan Blok B, yang digunakan untuk menyedot air laut menuju kolam tambak sebanyak empat buah.
Ukuran sepuluh inch dan ukuran delapan inch yang menjorok ke laut, tiga pipa dengan jarak 50 meter dan satu pipa Inlet berjarak 100 meter menjorok ke laut.
– Pipa Inlet Blok C dan Blok D, yang digunakan untuk menyedot air laut menuju kolam tambak sebanyak empat buah ukuran 10 inch dan ukuran delapan inch, yang menjorok ke laut sepanjang tiga pipa. Dengan jarak 50 meter dan satu pipa Inlet berjarak 100 meter menjorok ke laut.
– Pipa outlet pembuangan ke laut sebanyak empat buah, pipa dengan empat kolam IPAL.
– Satu buah kolam tandon atau penampungan, dengan luas 3000 meter persegi, yang digunakan untuk menampung air laut guna mengisi kolam tambak.
– Satu buah kolam penampung air tawar dari air hujan, dengan luas 4×4 meter. Yang digunakan untuk mencuci atau mensortir hasil panen udang.
– Satu titik sumur bor di Blok A dan B, dekat mess karyawan dengan kedalaman delapan meter, untuk kebutuhan keperluan karyawan, seperti MCK dan memasak.
– Satu titik sumur bor di Blok C dan D, dekat mess karyawan dengan kedalaman delapan meter, untuk kebutuhan keperluan karyawan, seperti MCK dan memasak.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim pada 17 Mei 2023
Sejauh ini, perkara terkait penggunaan Sumber Daya Air tersebut, telah memasuki jadwal persidangan yang ke enam, yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, yang digelar pada Senin 15 Mei 2023.






