KIRKA – Transaksi Bank milik Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto akan menjadi salah satu hal yang difokuskan KPK saat memanggil ulang Reihana Wijayanto pekan ini.
Reihana Wijayanto sedianya akan dipanggil ulang terkait dugaan kejanggalan dalam data LHKPN-nya pada pekan ini namun jadwalnya belum diputuskan KPK.
Reihana Wijayanto sebelumnya pada 8 Mei 2023 kemarin telah dipanggil untuk diklarifikasi mengenai isi LHKPN-nya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut bahwa Transaksi Bank milik Kadinkes Lampung itu akan diklarifikasi lebih lanjut.
Klarifikasi itu dilakukan lantaran Reihana Wijayanto hanya melaporkan 1 rekening Bank miliknya sementara 5 rekening Bank lainnya tak dilaporkan ke dalam data LHKPN.
”Transaksi Bank, harta lain,” ucap Pahala Nainggolan soal beberapa hal yang akan ditanyai kepada Reihana Wijayanto pada 15 Mei 2023.
Baca juga: KPK Belum Putuskan Hari Pemanggilan Ulang Kadinkes Lampung Terkait LHKPN
”Belum ada hari yang pasti,” terang Pahala Nainggolan soal kapan persisnya KPK akan memanggil ulang Reihana Wijayanto.
Reihana Wijayanto belakangan tengah menjadi buah bibir. Menjadi Kadinkes Lampung selama 14 tahun, harta Reihana Wijayanto di dalam LHKPN-nya menurut KPK tidak berbanding lurus.
Selain menjadi Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto juga pernah menjabat sebagai Kadinkes Pemkot Bandar Lampung.
Dalam pemeriksaan Reihana Wijayanto pada 8 Mei 2023 kemarin, KPK mendapat jawaban bahwa data LHKPN Kadinkes Lampung itu diisi oleh stafnya Reihana.
KPK sejak awal melakukan analisis menduga ada ketidakwajaran dalam data LHKPN milik wanita asal Aceh itu. Selain terkait LHKPN, KPK juga sedang menampung informasi yang berkait dengan aduan terhadap Reihana Wijayanto khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Reihana Wijayanto belakangan ini berstatus sebagai saksi terperiksa dalam Penyelidikan dugaan korupsi terhadap anggaran Dana Covid-19 di Dinkes Lampung yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Baca juga: KPK Sebut Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Punya 5 Rekening Bank yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, Penyelidikan yang dijalankan Ditreskrimsus Polda Lampung itu tak kunjung dibeberkan hasilnya.
Terakhir, Polda Lampung mengajukan permintaan Audit Investigatif kepada BPKP Lampung dan hasilnya belum juga diketahui alias ‘menggantung’.






