Hukum  

KIRKA – Bos tambak udang di Pesibar dituntut 5 bulan penjara, ia dinilai bersalah telah menggunakan air tanah untuk usaha miliknya tanpa izin. Baca Juga: Bos Tambak Udang Pesisir Barat Didakwa Gunakan Air Tanpa Izin Andi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.