Hukum  

Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana

Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana
Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi di BNI Tanjungkarang, Kamis 13 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugaan korupsi di BNI Tanjungkarang disidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, Kamis 13 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Diusut Kejari

Dalam perkara tersebut, Pengadilan menyidangkan 4 orang Terdakwa dalam berkas terpisah, diantaranya atas nama Muhammad Yazid dengan berkas bernomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Atas nama Terdakwa Apitawati dengan berkas perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Temmy Suryadi Kurniawan dengan berkas bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta Roy Limanto, dengan berkas perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Masing-masing Terdakwa tersebut didakwa dengan perannya, antara lain Muhammad Yazid selaku Mantan Pjs Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang.

Kemudian selaku Debitur yakni, Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto. Keempatnya didakwa bekerja sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Dimana dilakukan pada 2007 lalu, dalam kegiatan BNI Giya sebagai program fasilitas kredit untuk masyarakat, guna membeli, membangun, merenovasi rumah, ruko, rusun, rukan, kios, apartemen dan sejenisnya, serta membeli tanah kavling.

Para Terdakwa disangkakan bersekongkol, memanfaatkan kegiatan itu pada pengajuan pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung. Yang meski pengajuan penuh kejanggalan dan tak sesuai aturan, namun tetap diproses dan dicairkan.

“Bahwa dari hasil wawancara ditemukan kejanggalan, yaitu jabatan dan besaran jumlah gaji yang bersangkutan, dan penerimaannya secara tunai bukan dengan payroll, kemudian bukti tanda terima DP untuk pembelian untuk pembelian kios hanya berupa surat keterangan tanda terima tunai,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.