“Serta kejanggalan, pada jaminan yang akan diserahkan masih berupa HPL yang sedang dalam proses, sedangkan berdasarkan ketentuan BNI saat itu, yang bisa menjadi jaminan harus berupa SHM atau SHGB dan ber-IMB, yang selanjutnya dilakukan pengikatan Hak Tanggungan,” lanjut Jaksa.
Baca Juga: Miryando Eka Putra Pimpin Tim JPU Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang
Pada perbuatan keempatnya tersebut, Jaksa menyebut dalam dakwaannya, telah berdampak pada negara yang mengalami kerugian keuangan. Diperkirakan total Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Para Terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






