APH, Hukum  

Miryando Eka Putra Pimpin Tim JPU Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang

Miryando Eka Putra Pimpin Tim JPU Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang
Suasana ekspose pelimpahan tahap II kasus korupsi di BNI Tanjungkarang, dipimpin oleh Helmi Hasan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bandar Lampung Miryando Eka Putra, ditunjuk pimpin Tim JPU sidang perkara korupsi di BNI Tanjungkarang.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Limpah Berkas Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut ia telah menunjuk Tim JPU yang terdiri dari 6 Jaksa.

Dengan ditunjuk selaku Ketua Tim, yaitu Miryando Eka Putra. Yang diketahui pula dirinya merupakan Kepala Seksi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Untuk persidangan perkara dugaan korupsi di BNI Tanjungkarang tersebut, telah ditunjuk 6 Jaksa, sebagai Ketua Tim ditunjuk Miryando Eka Putra,” urainya kepada Kirka.co, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Komjak Tanggapi Korupsi di Kejari Bandar Lampung

Berkas perkara korupsi tersebut, telah dilimpahkan dalam empat berkas terpisah, pada Jumat 7 Juli 2023 kemarin, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Diantaranya dengan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Muhammad Yazid, dengan berkas perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Apitawati.

Kemudian dengan berkas perkara bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan. Serta atas nama Terdakwa Roy Limanto, dengan berkas perkara bernomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Baca Juga: 2 Pekerjaan Jalan di Way Kanan Bakal Dilapor ke APH

Dan bakal segera disidangkan secara perdana, pada Kamis besok 13 Juli 2023, di PN Tanjungkarang dengan ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Hakim Hendro Wicaksono.