Hukum  

Pembayaran Sampah Unila Tak Pakai Surat Resmi Dari DLH Bandarlampung

Pembayaran Sampah Unila Tak Pakai Surat Resmi Dari DLH Bandarlampung
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, pada Rabu 5 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pembayaran retribusi sampah Unila tak pakai surat resmi dari DLH Bandarlampung, yang pada akhirnya iuran itu diserahkan secara tunai dan diduga tak masuk ke kas daerah Kota.

Baca Juga: Riana Afriana Terima Uang Pungli Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Rp250 Juta

Hal itu terungkap dalam keterangan seorang saksi, yang dihadirkan dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.

Dilaksanakan Pada Rabu siang 5 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Pada berkas perkara atas nama tiga Terdakwa yaitu Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati.

Dimana kali ini, Jaksa Penuntut dalam agenda pembuktiannya, turut menghadirkan tiga saksi. Salah satunya atas nama Sulaemi, selaku Kabag Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara Universitas Lampung.

Pada keterangannya di muka persidangan, ia menuturkan bahwa selama ini pihak Unila membayarkan sejumlah uang pungutan sampah dari DLH Bandarlampung setiap bulan secara tunai.

Namun dirinya mengaku, kerjasama antara dua instansi tersebut terjalin hanya secara lisan. Tanpa ada surat tagihan resmi ataupun kesepakatan kerja hitam di atas putih.

“2019 saya belum menjabat waktu itu, saya menjabat baru di 2021, saya hanya meneruskan kebiasaan itu saja. 2018 sampah itu dibakar, dikelola sendiri. Kebijakan pimpinan lama, waktu itu pernah ditegur sama Walikota lantaran asap pembakarannya, diminta koordinasi dengan DLH,” jelas singkatnya.