Hukum  

Riana Afriana Terima Uang Pungli Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Rp250 Juta

Riana Afriana Terima Uang Pungli Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Rp250 Juta
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Rabu 21 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riana Afriana akui turut menerima uang hasil pungli retribusi sampah DLH Bandar Lampung Rp250 juta.

Baca Juga: Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib

Keterangan tersebut terlontar langsung dari kesaksiannya di persidangan, seraya membenarkan pertanyaan Jaksa saat memastikan soal aliran uang dari pungutan retribusi sampah Bandar Lampung di luar karcis resmi.

Dimana Riana Afriana disebutkan pada keterangan dalam BAP salah satu Terdakwa perkara ini, telah menerima sejumlah uang setiap bulannya. Diberikan oleh Hayati selaku pembantu bendahara DLH Bandar Lampung, serta para penagih yaitu Sahri dan Karim.

“Saya pernah menerima uang dari Oktober 2021 Rp25 juta setiap bulan, itu untuk Operasional Kadis. Uang itu ya buat kasih makan para satgas kebersihan di lapangan juga. Uang itu dari Hayati, Sahri dan Karim, asalnya itu nggak saya tanya, hanya katanya uang itu tidak mengganggu PAD. Total Rp250 juta,” jelasnya, Rabu 21 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia pun berucap, bahwa terkait uang itu dirinya pun mengerti seluruhnya berasal dari setoran retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, yang ditagih tanpa menggunakan karcis resmi.

Dan aliran dana pungli sebanyak ratusan juta tersebut, telah ia pulangkan ke Kas Daerah, dititipkan melalui rekening penampungan milik Kejaksaan.

Sementara itu, pada persidangan kali ini. Selain Riana selaku mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Jaksa juga turut menghadirkan Kadis LH saat ini, atas nama Budiman P Mega dan dua saksi lainnya.

Baca Juga: Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Jaksa Singgung Setoran Kadis ke Atasan

Keempatnya dihadirkan, untuk dimintai keterangannya berkenaan dengan pengetahuan mereka soal sekitaran retribusi sampah di lingkungan DLH Bandar Lampung.

Yang diketahui, telah dikorupsi oleh para Terdakwa pada perkara ini, yakni atas nama Sahriwansah selaku Kepala Dinas, Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas, serta Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.

Dimana disangkakan telah mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai sebesar Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).