Hukum  

Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib

Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, Rabu 14 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Saksi perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandar Lampung sebut ada dua setoran wajib setiap bulannya, yang diserahkan oleh para penagih sepanjang 2019 hingga 2021.

Baca Juga: Ada Sebutan Uang Komando di Dakwaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Keterangan itu diungkapkan dalam kesaksian Karim, salah satu saksi dari tiga orang yang dihadirkan. Karim dalam hal ini merupakan selaku penagih di UPT Panjang.

Dimana dijelaskan olehnya, seluruh perintah itu bermula dari penyampaian yang diucapkan Terdakwa Sahriwansah, selaku Kepala DLH pada rapat di 2019 lalu.

“11 penagih pernah dikumpulkan oleh pak Sahriwansah di Januari 2019, diarahkan, katanya dia bilang ‘saya yang punya ladang kalian adalah petani, jadi wajar kalau saya memetik hasilnya’,” ungkap Karim, dalam persidangan lanjutan korupsi DLH Bandar Lampung, Rabu 14 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia melanjutkan, bahwa setelahnya Terdakwa lain pada perkara ini yakni atas nama Hayati, turut menginstruksikan kepadanya untuk menarik iuran retribusi sampah dengan dua bundel karcis. Dengan dua jenis setoran.

Dimana satu merupakan karcis resmi yang akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan, dan satu bundel karcis merupakan penarikan tidak resmi yang hasilnya diserahkan pula ke Hayati.

“Waktu itu Hayati menyampaikan katanya diperintahkan oleh Kepala Dinas (Sahriwansah), lalu dia memberikan dua bundel karcis, yang satu untuk disetorkan ke PAD yang satu untuk ke Hayati,” jelasnya.

Melanjutkan keterangannya, Karim membeberkan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, dirinya sendiri mendapat target setoran resmi sebanyak total Rp41,6 juta. Dan terhadap setoran tidak resmi kembali dipisahkan menjadi 3 jenis setoran.

“Setoran resmi Rp41,6 juta sebulan, yang tidak resmi Rp23 juta, disetorkan ke Hayati Rp12 juta perbulan atas perintah Kepala Dinas. Haris Fadillah Rp10 juta, terus uang komando Rp1 juta,” pungkas karim dalam kesaksiannya.