KIRKA – Ada sebutan uang komando di dakwaan korupsi DLH Bandar Lampung, yang dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang perdana dugaan penyelewengan iuran retribusi sampah.
Baca Juga: Sahriwansah Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp6 Miliar Lebih
Istilah itu muncul pada surat dakwaan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, yang dibacakan Jaksa pada gelaran sidang perdananya, Kamis 8 Juni 2023.
Uang itu disebut, diserahkan setiap bulannya melalui seorang bernama Amir. Yang berasal dari iuran retribusi sampah di beberapa Kecamatan Bandar Lampung, yang tak disetorkan ke kas daerah.
“Bahwa hasil pemungutan retribusi sampah bulanan dari penagih UPT Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang tidak disetorkan ke kas daerah setiap bulannya, digunakan untuk kepentingan operasional UPT atau kepentingan pribadi, diserahkan kepada Terdakwa Sahriwansah, dan disetorkan melalui saksi Amir sebagai uang KOMANDO dengan rincian tahun 2019, 2020 dan 2021,” begitu bunyi yang disebutkan pada Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Usai dibacakannya dakwaan tersebut, Hendri Adriansyah selaku kuasa hukum Haris Fadillah yang diketahui merupakan salah satu Terdakwa di perkara ini. Meminta kepada Jaksa untuk membuka secara terang benderang aliran uang komando itu.
Ia pun berharap, seluruh saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, bakal hadir selama proses persidangan nanti, untuk membuka secara gamblang terkait perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut.
“Tadi sama-sama kita dengar kan ada beberapa pihak penerima aliran dana, terlebih ada sebutan uang komando. Ini belum jelas, kami pun belum mengetahui pasti maksud istilah itu. Kami mau ini dibuka secara terang benderang oleh Jaksa dan saksi, kami berharap seluruh saksi yang ada di BAP dapat dihadirkan nanti,” ucap Hendri.






