Hukum  

Sahriwansah Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp6 Miliar Lebih

Sahriwansah Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp6 Miliar Lebih
Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Kamis 8 Juni 2023. Foto: Eka Putra

KIRKASahriwansah Dkk didakwa rugikan negara Rp6 miliar lebih, dalam perbuatannya pada dugaan korupsi iuran retribusi sampah Tahun Anggaran 2019 – 2021.

Baca Juga: 90 Saksi Diajukan Jaksa di Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung

Setelah sempat ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, menggelar persidangan perkara korupsi tersebut secara perdana, pada Kamis 8 Juni 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Dengan mengadili tiga Terdakwa dalam berkas terpisah, diantaranya atas nama Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dengan berkas bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Serta atas nama Terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan kali ini, ketiganya disangkakan telah melakukan penyelewengan iuran retribusi sampah dari seluruh UPT di Kota Bandar Lampung.

Dengan modus, tak menyetorkan sebagian tagihan iuran sampah ke kas daerah. Dimana hasil penarikan uang retribusi itu langsung diberikan kepada ketiga Terdakwa dan para Kepala UPT atas perintah dari sang Mantan Kepala Dinas.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019, 2020 dan 2021 yang telah melawan hukum, dengan cara memerintahkan kepada Penagih retribusi sampah bulanan melalui Haris Fadillah dan Hayati, serta Kepala UPT di masing-masing Kecamatan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi sampah ke kas daerah,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.