KIRKA – Sebanyak 90 lebih saksi diajukan Jaksa di perkara dugaan korupsi setoran retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Atas nama tiga Terdakwa yaitu Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati.
Baca Juga: Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Hal itu dijelaskan oleh Hendri Adriansyah selaku kuasa hukum dari Terdakwa Haris Fadillah. Ia membeberkan bahwa dalam perkara ini, pihaknya memperkirakan bakal ada puluhan saksi yang akan dihadirkan Jaksa.
“Sejauh ini, kalau dari informasi yang kami terima akan ada 90 lebih saksi dihadirkan oleh Jaksa untuk membuktikan dakwaannya di perkara korupsi ini,” jelasnya, Selasa 6 Juni 2023.
Saat ditanyai siapa saja nama saksi yang akan dihadirkan, Hendri hanya menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan hal tersebut. Namun beberapa diantaranya merupakan para Kepala UPT di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
“Terkait siapa saja saksinya kita lihat saja nanti di persidangan, yang jelas beberapa diantaranya ya para Kepala UPT. Di dakwaan Jaksa juga beberapa saksi termasuk yang ikut menerima aliran dana retribusi sampah itu,” bebernya.
Hendri melanjutkan, pihaknya juga bakal membuktikan bahwa tak hanya ketiga Terdakwa yang menikmati aliran dana korupsi tersebut. Dimana seharusnya pihak-pihak itu juga ikut bertanggung jawab di perkara ini.
“Selama kami melakukan pendampingan terhadap klien kami, memang ada beberapa ikut menikmati aliran dana. Itu juga terbukti kan ada kerugian negara yang sebagian dipulangkan oleh beberapa pihak. Mereka ya kami minta harus ikut tanggung jawab juga. Pokoknya tunggu saja, kita lihat perkembangan perkara ini di persidangan,” pungkasnya.






