Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi dana retribusi sampah di lingkungan DLH Bandar Lampung ini, seharusnya diagendakan digelar secara perdana pada hari ini, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung
Denan menyidangkan tiga Terdakwa dalam berkas terpisah, yaitu Sahriwansah selaku Kadis LH Bandar Lampung dengan berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Kemudian atas nama Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Serta atas nama Terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, dalam berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Namun lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, maka persidangan harus ditunda dan dijadwalkan ulang segera digelar pada Kamis 8 Juni 2023 mendatang, di PN Tipikor Tanjungkarang.






